PNS Diknas Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi SD Ambruk di Pasuruan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MR tidak ditahan. Alasannya, tersangka yang berstatus sebagai PNS, tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
PNS Diknas Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi SD Ambruk di Pasuruan
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. ©2020 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi terkait insiden ambruknya SDN Gentong Kota Pasuruan pada Selasa (5/11) lalu. Tersangka tersebut merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Pasuruan.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Muhammad Rizal. Dalam kasus ini, MR memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama inisial MR. Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai PPK dalam proyek rehab berat SDN Gentong Pasuruan," ujarnya, Selasa (4/2).

Dia menambahkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka MR tidak ditahan. Alasannya, tersangka yang berstatus sebagai PNS, tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dengan alasan yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak mengulangi tindak pidana," tukasnya.

Meski tidak dilakukan penahanan, tersangka MR tetap dikenakan wajib lapor. Dia diwajibkan untuk lapor ke polisi setiap minggu dua kali. "Yang bersangkutan tetap kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali," katanya.

Dalam kasus korupsi ini, berdasarkan perhitungan BPKP, negara mengalami kerugian Rp85 juta dari nilai proyek sebesar Rp260 juta. Anggaran proyek SDN Gentong ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012.

Tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ambruknya atap SDN Gentong Kota Pasuruan ini terjadi pada Selasa (5/11) sekitar pukul 08.30 WIB. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya disebut lalai dan melakukan pengurangan kualitas bahan bangunan hingga menyebabkan ambruknya atap gedung SDN Gentong hingga memakan dua korban meninggal dunia dan belasan luka-luka.

Kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 359 karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dua orang, dan mengakibatkan luka berat serta ringan. Keduanya juga dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Rekomendasi