Relokasi Korban Longsor Sukajaya, BPN Bogor Tunggu Petunjuk Teknis BPBD

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menunggu petunjuk teknis dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, sebelum lahan-lahan yang telah ditunjuk pemerintah digunakan sebagai tempat relokasi untuk korban bencana alam.

Rasyid Ali
Oleh Rasyid Ali - Reporter
Relokasi Korban Longsor Sukajaya, BPN Bogor Tunggu Petunjuk Teknis BPBD
Longsor Sukajaya Bogor. ©2020 Merdeka.com/Rasyid Ali

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menunggu petunjuk teknis dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, sebelum lahan-lahan yang telah ditunjuk pemerintah digunakan sebagai tempat relokasi untuk korban bencana alam.

Kepala BPN Kabupaten Bogor, Supiyo menjelaskan, meski titik relokasi sudah ditentukan, namun perlu koordinasi lebih lanjut dengan pemilik lahan. Karena, lahan yang ditunjuk merupakan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), perusahaan bukan PTPN dan warga lokal.

"Akan dirapatkan segera, antara hari Rabu atau Kamis. Untuk membicarakan teknis relokasi seperti apa, termasuk dengan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), karena PTPN VIII Cikasungka masuk di sana," kata Piyo, Selasa (4/2).

Lahan relokasi perlu dikuatkan secara legal dan melibatkan BPN, untuk menghindari adanya jual beli ke depannya. Terlebih, beberapa titik relokasi berada di atas lahan milik perorangan masyarakat.

"Makanya kita menunggu petunjuk teknis dari BPBD. Setahu saya bisa langsung digunakan untuk relokasi. Lihat juga nanti dalam rapat seperti apa," kata dia.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan lahan yang dibutuhkan untuk relokasi, mencapai 81,7 hektare untuk menampung 4.051 calon rumah baru warga. Namun, relokasi hanya dilakukan untuk warga yang tinggal di Nanggung, Cigudeg dan Sukajaya.

"Kalau di Jasinga cenderung hanya kemarin terkena banjir bandang saja. Tapi kalau tiga kecamatan lainnya memang perlu direlokasi. Karena rawan longsor," kata Ade Yasin.

Dari 81,7 hektare itu terdiri dari 57,98 hektare untuk relokasi sebagian penduduk Kecamatan Sukajaya, 7,2 hektare warga Kecamatan Cigudeg dan 16,52 hektare untuk warga Kecamatan Nanggung.

Ade mengungkapkan, Pemkab Bogor akan mulai melakukan pembebasan lahan pada pekan ini. "Perintah Pak Menteri PU, mumpung alat-alat berat masih di Bogor, jadi sekalian land clearing saja secepatnya, sekalian status tanahnya. Toh itu tanah negara boleh dipakai kapanpun meski atas nama PTPN atau HGU, saat negara membutuhkan ya boleh diambil untuk kepentingan rakyat," katanya.

Rekomendasi