Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang juga menjabat Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam mengatakan urusan tanah masih jadi persoalan dalam 100 hari masa kepemimpinannya. Menurutnya, persoalan seperti perpanjangan izin serta penguasaan lahan sudah lama tidak mendapat perhatian ketat.
Muhammad Rudi pun diminta tegas menyikapi banyaknya tanah mangkrak di wilayahnya. "Kalau pengusaha hanya melakukan landbanking atau penahanan aset tanah selama puluhan tahun, dapat diduga kuat kalau yang bersangkutan tidak serius dan tidak kompeten berinvestasi di Batam," kata Rian Ernest, bakal calon Wali kota Batam, Rabu (8/1).
Advertisement
Menurut Rian, tanah memiliki fungsi sosial yang harusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria.
"Wali Kota punya wewenang bertindak dan alih fungsikan. Bisa sebagai parkir publik, taman terbuka hijau, area pedagang, dan kepentingan publik lainnya," kata Rian.
Dia menegaskan kebermanfaatan lahan untuk rakyat harus diutamakan oleh pemerintah kota. Tidak perlu gentar dengan pemilik lahan yang tidak serius berinvestasi di Batam dan membiarkan lahan mangkrak begitu saja.
"Kalau pemkot berani bertindak menyelesaikan urusan lahan, sudah sesuai dengan edaran dari Menteri Agraria/Kepala BPN tahun 2016 lalu. Tunggu apa lagi?," katanya.