Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Sulistyono kembali mengingatkan saksi staf khusus Bupati Kudus, Agoes Soeranto agar tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap berkaitan dengan jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Kudus M Tamzil. Ada banyak keterangan yang berbeda dengan sidang sebelumnya.
"Karena keterangan saudara beda-beda saat jadi saksi, maka nanti jaksa penuntut umum yang memutuskan berapa hukumannya buat saudara," kata Sulistyono sambil menahan emosi di hadapan saksi, Senin (6/1).
Sulistyo mengungkapkan keterangan berbeda ketika ditanya soal cicilan mobil Nissan Terrano Kingsroad milik Tamzil. Berulang kali ketua majelis hakim memberikan berbagai pernyataan kepada Agus Kroto ihwal keberadaan Nissan Terrano itu.
"Apakah saudara mengetahui pemakaian uang yang diperuntukkan untuk mencicil pembayaran mobil Nissan Terrano milik bupati?" tanya hakim.
Mendapati pertanyaan tersebut, Agoes Kroto berdalih bahwa ia sama sekali tidak tahu-menahu mengenai Nissan Terrano tersebut.
"Saya tidak tahu Yang Mulia," kata Agoes Soeranto.
"Masak tidak tahu. Saudara orang dekatnya Bupati. Nissan Terrano yang dipakai Bupati harganya berapa? Terus keluaran tahun berapa," tanya hakim.
"Saya juga tidak begitu tahu Yang Mulia," kata Agoes.
"Kemudian apakah saudara mengetahui berapa cicilan yang dibayar untuk mobil itu," kata hakim lagi.
"Mungkin sekitar Rp50 juta Yang Mulia. Tapi saya tidak tahu pastinya karena tidak pernah di rumah dinas bupati," tutup Agoes Kroto.