Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jalani Sidang Perdana

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jalani Sidang Perdana. Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi, sebesar Rp 5,8 miliar, USD 884.200, EUR 1 juta, SGD 1 juta. Suap itu terkait pengadaan sejumlah pesawat di Garuda Indonesia.

Nanda Farikh Ibrahim
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jalani Sidang Perdana
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). Emirsyah Satar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. ©Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi