Seorang petani berinisial IG (29) asal Aceh ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat membawa narkotika jenis sabu di Jalan Raya Mauk, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sepatan, Kota Tangerang.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Lhokseumawe, Aceh, ke Bogor menggunakan kendaraan travel.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di dalam kendaraan yang dinaiki IG, petugas menemukan ransel warna hitam berisi sabu 197,5 gram.
"Petugas juga menemukan satu unit handphone untuk berkomunikasi pelaku dengan penerima barang di daerah Bogor," kata Kepala BNN Banten Brigjen Tantan Sulistyana, Rabu (4/12).
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengejar penerima barang di daerah Bogor dan penyelidikan pemilik barang di daerah Aceh.
"Sementara kita sedang kembangkan ke penerima dan kita kembangkan dia dapat barang dari mana karena dia hanya pengedar aja," katanya.
Akibat perbuatannya, IG akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009.