Polisi Serahkan Bukti Kasus Korupsi Payment Gateway ke PN Jaksel

Dalam sidang, pihak Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah bukti ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti surat dan bukti lainnya.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polisi Serahkan Bukti Kasus Korupsi Payment Gateway ke PN Jaksel
Sidang OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang yang melibatkan Otto Cornelis Kaligis. Sidang ini terkait kasus Payment Gateway di Imigrasi Kemenkum HAM dengan tergugat Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam sidang tersebut, pihak Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah bukti ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti surat dan bukti lainnya.

"(Buktinya dalam bentuk) Surat. (Tadi ngasih CD) Itu mulai dari jawaban, kemudian duplik, kita kan duplik nie. Kemudian daftar barang bukti kita kasih ke PTSP di PP," kata Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Markus usai sidang, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

Usai memberikan sejumlah barang bukti, sidang pun kembali ditunda dengan agenda sidang pembuktian dari pihak penggugat yakni OC Kaligis.

"Dari pihaknya (OC Kaligis) bukti dari pihak penggugat tanggal 11 Desember 2019," ujarnya.

Sebelumnya, OC Kaligis meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi terkait kasus Payment Gateway Imigrasi Kemenkum HAM. Hal ini ia sampaikan saat mengajukan replik.

"Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak seluruh eksepsi Tergugat I (Bareskrim Polri)," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

OC Ajukan 97 Saksi

Selain itu, dalam kasus ini juga OC Kaligis mengajukan 97 orang saksi dan 7 orang ahli serta keterangan dari Denny Indrayana.

"Kemudian dari bagian keuangan, melanggar korupsi pasal 2 pasal 3. Saya ingin tahu, ini di petisinya seperti apa? Di Bu Lisa atau di kejaksaan. Karena waktu itu kejaksaan kelihatannya ogah untuk meluruskan perkara ini," ujarnya.

"Sedangkan kalau di KPK, 2 saksi saja sudah masuk. Ini 90 saksi loh. Jadi kesimpulannya dari gelar perkara polisi bukan saya. Pasal 2 dan pasal 3 itu mengenai Tipikor. Menguntungkan orang lain atau diri sendiri," sambungnya.

Bukan hanya itu, ia pun mengaku tak mengambil uang negara sedikit pun. Oleh karena itu, kasus ini ia majukan dalam prosesnya.

"Sekarang kan kita majukan proses ini, karena dia kan paling getol mengatakan kita ini koruptor. Padahal dia sendiri apa, sedangkan banyak orang yang dimajukan KPK belum tentu merugikan keuangan negara. Saya 1 sen pun enggak ada uang negara saya ambil," ucapnya.

Rekomendasi