KPK Panggil Eks Presdir Lippo Cikarang Sebagai Tersangka Suap Meikarta

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 Miliar.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Panggil Eks Presdir Lippo Cikarang Sebagai Tersangka Suap Meikarta
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bhartolomeus Toto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta.

"BTO (Bhartolomeus Toto) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019).

Eks Bos Lippo Belum Ditahan

Bhartolomeus Toto sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019. Hingga kini Bhartolomeus Toto belum ditahan oleh lembaga antirasuah, sedangkan Iwa sudah lebih dulu ditahan.

Dalam perkara ini, Toto bersama mantan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Toto Menyuap Mantan Bupati Bekasi

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 Miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang disinyalir menjadi sumber duit suap untuk beberapa pihak dalam pengurusan izin proyek Meikarta.

Reporter: Fachrur Rozie

Rekomendasi