Wakil Ketua MPR Minta Wacana ASN Dilarang Pakai Cadar Tak Dikaitkan Agama

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah meminta masyarakat tidak mengaitkan wacana pelarangan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan cadar di kementerian atau lembaga pemerintahan, dengan agama tertentu.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Wakil Ketua MPR Minta Wacana ASN Dilarang Pakai Cadar Tak Dikaitkan Agama
cadar. shuttertsock

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah meminta masyarakat tidak mengaitkan wacana pelarangan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan cadar di kementerian atau lembaga pemerintahan, dengan agama tertentu.

"Pelarangan cadar terhadap ASN jangan dipandang sebagai bentuk pelarangan umat beragama dalam menjalankan aqidahnya masing-masing," ujar dia di Nusa Dua, Bali, Senin (4/11).

Menurut Basarah, wacana pelarangan penggunaan cadar bagi ASN harus diletakan dalam bingkai Indonesia sebagai negara demokrasi yang berdasarkan azas hukum.

"Sehingga, oleh karena itu pelarangan penggunaan cadar haruslah dibaca sebagai kewenangan setiap kementerian atau lembaga untuk menciptakan uniform atau seragam bagi ASN di kementerian dan lembaganya masing-masing," kata dia.

Menurut politisi PDIP itu, wacana pelarangan penggunaan cadar merupakan wewenang menteri atau kepala lembaga untuk menciptakan ketertiban di lingkungan instansinya.

"Saya kira kalau kita bersepakat bahwa setiap kementerian dan lembaga itu memang sudah diserahi wewenang oleh peraturan perundang-undangan, maka seyogyanya aturan tersebut dipatuhi tanpa membuat penafsiran-penafsiran lain yang dapat membuat terjadinya situasi psikologi sosial yang seakan-akan mengaitkan apalagi membenturkan antara pemerintah atau kementerian dan lembaga tersebut kepada ajaran agama tertentu," kata dia.

Basarah menilai, wacana Menteri Agama Fachrul Razi soal pelarangan penggunaan cadar adalah hal wajar. Dia meyakini, Fachrul Razi hanya ingin Kementerian Agama memiliki identitas dalam berpakaian.

Selama ini kementerian juga tidak melarang ASN yang ingin menggunakan hijab. Namun dengan wajah yang tetap terlihat. "Saya kira itu yang bisa menjadi pegangan kita terhadap wacana pelarangan ASN menggunakan cadar," kata dia.

"Jadi harus dipahami dalam persfektif sebuah kementerian atau lembaga diberikan wewenang oleh UU menyangkut seragam. Supaya kementerian atau lembaga tersebut memiliki identitas," ucap Basarah.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi