Satuan Narkoba Polres Karawang menangkap tiga tersangka pengedar narkoba di kamar 12 lantai 11 Apartemen Perumnas Sentraland. Petugas menemukan barang bukti ganja 3 kilogram yang disimpan pelaku di bawah seprei yang menutup kasur.
Ketiganya adalah RF Bin Kubil (18),RR Bin Tagor Jajuli, (30), AN (31) Bin Adi Supardi. "Satu orang masih DPO, tiga orang diringkus dalam penggerebekan tersebut beserta barang bukti siap edar," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, Akp Agus Susanto, pada Kamis 31 Oktober 2019 kemarin. Baca beritanya di sini.
Pihak Perum Perumnas selaku pengelola apartemen ikut menyikapi pengungkapan narkoba oleh kepolisian. Pihak apartemen memastikan selalu memang teguh pada komitmen untuk menjaga lingkungan apartemen dari tindakan kriminal, prostitusi, narkotika dan tindakan yang melanggar hukum lainnya.
Dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (1/10), unit kamar 12 lantai 11 merupakan unit kamar yang menerapkan sistem sewa yang bekerjasama dengan pihak ketiga. Namun demikian, pihaknya telah melakukan filter dan selektif dalam menentukan konsumen yang akan menyewa unit apartemen Grand Sentraland Karawang.
"Namun penyewa tidak mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku," demikian bunyi rilis tersebut.
Berikut lima poin penjelasan lengkap pihak apartemen:
1. Grand Sentraland Karawang selalu memegang teguh pada komitmen untuk menjaga lingkungan apartemen dari tindakan kriminal, prostitusi, narkotika dan tindakan melanggar hukum lainnya.
2. Unit kamar 12 lantai 11 merupakan unit kamar yang menerapkan sistem sewa, bekerjasama dengan pihak ketiga, telah melakukan filter dan selektif dalam menentukan konsumen yang akan menyewa unit apartemen Grand Sentraland Karawang, namun penyewa tidak mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku.
3. Terdapat surat perjanjian tertulis yang harus ditandatangani para penyewa perihal tidak diperkenankannya para penyewa untuk melakukan tindakan kriminal, prostitusi, serta narkotika selama masa sewa berlangsung.
4. Penyewa unit kamar 12 lantai 11 telah menandatangani pernyataan tidak melakukan tindakan kriminal, prostitusi, serta narkotika selama masa sewa unit kamar yang dimaksud.
5. Pengelola dan Pengurus PPRS bersama warga akan terus meningkatkan koordinasi dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan hunian di area Grand Sentraland Karawang.