Nilai Dakwaan JPU Kabur, Pengacara Desrizal yang Pukul Hakim Minta Dibebaskan

Pengacara Desrizal menilai dakwaan JPU melakukan kekerasan terhadap dua hakim menerapkan pasal 212 KUHP mengenai melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas tidak tepat.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Nilai Dakwaan JPU Kabur, Pengacara Desrizal yang Pukul Hakim Minta Dibebaskan
Sidang Pengacara Pukul Hakim Pakai Gesper Bantah Dakwaan Jaksa. ©2019 Liputan6.com/Ditto Radityo

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemukulan dilakukan seorang pengacara Desrizal Chaniago, terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang lanjutan ini mengagendakan pembacaan eksepsi diwakili tim penasihat hukum Desrizal, Januardi Haribowo.

Menurut Januardi, aksi dilakukan kliennya tersebut bukan karena putusan hakim tidak sesuai harapan. Melainkan, pertimbangan hakim bertentangan dengan bukti otentik dalam persidangan yang telah diungkap.

"Bukan karena putusan tidak sesuai harapan, sebab saat itu hakim belum menjatuhkan putusan," kata Januardi di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

Selain itu, Januardi menilai, penggunaan pasal 212 KUHP mengenai melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas kepada kliennya dirasa tidak tepat. Sebab, menurut Januardi, dakwaan itu bertentangan dengan pernyataan Desrizal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Karena dalam berkas perkara penyidikan Desrizal, terdapat keterangan Ahli Effendy Saragih yang menegaskan pasal tersebut tidak terbukti karena unsurnya tidak terpenuhi," kata Januardi.

"Atas dasar pertimbangan tersebut, kami Tim Penasihat Hukum Desrizal menilai, dakwaan jaksa kabur, dan memohon agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan," kata Januardi.

Diketahui, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Terdakwa Desrizal telah melakukan kekerasan terhadap Hakim Sunarso dan Duta Baskara saat mengadili kasus sidang perkara perdata di PN Jakarta 18 Juli 2019. Karenanya, JPU mendakwa Terdakwa Desrizal dengan pasal 351 (1) KUHP atau pasal 212 KUHP dengan hukuman ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono

Rekomendasi