Tiga tersangka pembakaran lahan di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur dimasukkan ke dalam sel Polres Kutai Barat. Ketiganya ditangkap Kamis (19/9) kemarin. Di lokasi pertama, lahan terbakar seluas dua hektare di kawasan Simpang Raya. Di lokasi itu, ditangkap dua pembakar, Taji dan Indan.
"Kami amankan barang bukti korek untuk melakukan pembakaran. Juga parang untuk memotong ranting kering, dan bekas abu pohon yang terbakar di lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Ida Bagus Kadhe Sutha kepada wartawan di Mapolres Kutai Barat, Jumat (20/9).
Di lokasi kedua, polisi mengamankan satu pelaku di Kecamatan Damai. Barang bukti korek, parang dan abu bekas bakar juga turut diamankan di lokasi.
"Pelaku Derius, saat ini sedang menjalani pemeriksaan modus operandi pelaku, berencana untuk melakukan pembersihan dan pembukaan lahan dengan cara tidak benar melanggar undang-undang, dengan cara melakukan pembakaran," tambah dia.
Akibat pembakaran yang tidak diawasi, api akhirnya meluas dengan cepat. "Akibatnya api yang ada tidak terkontrol, dan meluas sampai menghanguskan 2 hektare dan 1 hektare itu," sebutnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 187 dan 188 KUHP tentang melakukan pembakaran dengan sengaja atau kelalaian menyebabkan kebakaran, ledakan atau letusan, dengan ancaman 5 tahun penjara.