Pemangku Adat Sebut Pembunuh Gadis Baduy Tak Bisa Dikenakan Hukum Adat

Kepala Desa Wilayah Baduy Jaro Saija mengatakan masyarakat Baduy maupun di luar Baduy sempat dibuat geram atas perbuatan pelaku. Lantara, kejadian tersebut baru pertama dialami oleh warga Baduy.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
Pemangku Adat Sebut Pembunuh Gadis Baduy Tak Bisa Dikenakan Hukum Adat
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan Gadis Baduy Dibawah Umur. ©2019 Merdeka.com/Dwi Prasetya

Pemangku adat Suku Baduy sudah mendapatkan kabar penangkapan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan S (13) warganya. Pihak keluarga dan pemangku adat meminta tiga pelaku tersebut dihukum seberat beratnya.

Kepala Desa Wilayah Baduy Jaro Saija mengatakan masyarakat Baduy maupun di luar Baduy sempat dibuat geram atas perbuatan pelaku. Lantara, kejadian tersebut baru pertama dialami oleh warga Baduy.

"Dari keluarga, lembaga adat dan masyarakat itu harus dihukum seberat-beratnya soalnya itu bukan kesalahan biasa tapi luar biasa. Betul-betul biadab," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).

Meski demikian, Saija menambahkan, lembaga adat dan masyarakat Baduy menyerahkan sepenuhnya kepada hukum negara. Menurutnya hukum adat hanya berlaku bagi warga Baduy.

"Kalau itu diserahkan ke hukum positif aja karena kalau hukum adat tidak berjalan kecuali (pelaku) orang baduy ada hukum adatnya, kalau orang luar menyerahkan ke hukum positif," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang pria berinisial AMS (19), AR (15) dan MF (16) yang diduga pelaku pemerkosaan terhadap gadis berinisial S (13) di gubuk ladang huma Kampung Kaduhelang, Cisimeut, Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Korban dibunuh terlebih dahulu sebelum diperkosa secara bergantian.

AMS, salah satu pelaku mengaku pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan. Dia mengatakan niatnya hanya memerkosa, namun gadis yang berasal dari Karahkal, desa Kanekes, Leuwidamar ini teriak dan berontak.

"Motif (membunuh) takut ketahuan warga karena dia teriak-teriak. Awal niatnya hanya memerkosa," kata AMS di Mapolda Banten, Kamis (5/9).

Niatan memerkosa korban timbul, kata AMS, setelah dirinya dan MF (16) diajak oleh AR (15) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA. Mereka tergoda dengan kecantikan wajah korban hingga muncul hasrat untuk memerkosa.

Rekomendasi