Usai Ikuti Upacara Pelantikan, Anggota DPRD NTT Ditangkap Karena Kasus Korupsi

Sementara kuasa hukum Jefri Un Banunaek, Nofan Manafe mengatakan, sebelum dinyatakan ditahan, kliennya diberikan 12 pertanyaan oleh penyidik. Ia juga mengaku kliennya ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan dari jaksa.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Usai Ikuti Upacara Pelantikan, Anggota DPRD NTT Ditangkap Karena Kasus Korupsi
Jefri Un Banunaek. ©2019 Merdeka.com

Jefri Un Banunaek, anggota DPRD NTT ini resmi menyandang status tersangka kasus korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS tahun 2015. Ironinya, penetapan tersangka tidak berapa lama ia dilantik menjadi anggota dewan NTT periode 2014-2019.

Praktik rasuahnya itu merugikan negara hingga Rp756 juta.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri TTS bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati NTT) menjemput Jefri usai mengikuti upacara pelantikan DPRD NTT di ruang utama kantor DPRD NTT, Selasa (3/9).

Usai diperiksa intensif kurang lebih lima jam di ruangan Pidsus Kejati NTT, Jefri resmi ditahan. Ia digiring dengan mobil kejaksaan menuju Rumah Tahanan (Rutan) TTS.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, Jefri ditangkap karena tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.

"Sudah tiga kali mangkir dengan alasan tidak jelas, lewat WhatsApp saja. Tiga rekannya sudah ditahan, masa dia tidak," ujar Abdul.

Saat penangkapan, jaksa mengantongi surat perintah penangkapan. Surat itu diperlihatkan ke tersangka sebelum digiring ke kantor Kejati NTT.

"Kita tunjukan surat perintah penangkapan dan reaksinya tenang saja. Kita punya nurani, menghargai beliau sebagai tokoh masyarakat makanya proses penangkapannya juga biasa saja, tanpa menunjukan ke orang bahwa ia kami tangkap," tandasnya.

Sementara kuasa hukum Jefri Un Banunaek, Nofan Manafe mengatakan, sebelum dinyatakan ditahan, kliennya diberikan 12 pertanyaan oleh penyidik. Ia juga mengaku kliennya ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan dari jaksa.

Meski demikian, Novan menghargai proses hukum dan siap menghadapi persidangan.

"Klien saya selama ini kooperatif, kita minta tunda pemeriksaan pun pakai surat resmi, jadi bukan mangkir. Tidak ada upaya praperadilan, kita siap membuktikan di persidangan," katanya.

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi