Mati Listrik Massal, PLN Dituntut Ganti Rugi Rp6.500

Mati Listrik Massal, PLN Dituntut Ganti Rugi Rp6.500. Pengguna KRL Commuter Line, Azas Tigor Nainggolan telah mendaftarkan gugatannya kepada PN Jakarta Selatan. Dia meminta PLN meminta maaf secara terbuka serta menuntut ganti rugi senilai Rp6.500 sebagai pengganti biaya tol dari Bogor ke Jakarta.

Nanda Farikh Ibrahim
Mati Listrik Massal, PLN Dituntut Ganti Rugi Rp6.500
Pengguna KRL Commuter Line, Azas Tigor Nainggolan menyampaikan keterangan saat mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) terkait mati listrik massal beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8). Tigor meminta hakim menyatakan PLN bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius
Rekomendasi