Bentrok Suporter di Tebet Dipicu Perayaan Kemenangan Pendukung PSM Makassar

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, para tersangka ditangkap berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi bentrokan. Penyerangan itu dipicu selebrasi dilakukan suporter PSM hingga membuat para tersangka naik pitam.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Bentrok Suporter di Tebet Dipicu Perayaan Kemenangan Pendukung PSM Makassar
Rilis bentrokan suporter di Tebet. ©2019 Merdeka.com

Polisi menetapkan delapan tersangka terkait bentrok suporter Persija dan PSM di kafe Komandan kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8) lalu. Delapan tersangka yakni GDP (24), SF (18), FR (18), S (19), TR (19), N (18), AS (15) dan MRS (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, para tersangka ditangkap berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi bentrokan. Penyerangan itu dipicu selebrasi dilakukan suporter PSM hingga membuat para tersangka naik pitam.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya kita telah menetapkan tak sebanyak 8 orang. Seperti yang disampaikan sebelumnya, perannya melakukan penyerangan dan pelemparan dengan batu. Termasuk barang-barang yang lainnya juga yang dia gunakan untuk melempari suporter PSM yang lagi di Kafe Komandan," kata Indra di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (9/8).

Indra menjelaskan awal mula terjadinya bentrokan tersebut. Saat itu, kata Indra, suporter PSM merayakan kemenangan usai tim sepak bola didukungnya menjadi Juara Piala Indonesia 2019.

"Ketika hasil pertandingan dimenangkan PSM, setelah itu penonton melakukan selebrasi dia berjoget di Kafe Komandan, para pelaku ini melihat selebrasi itu mereka spontanitas tidak terima langsung melakukan lemparan. Alasannya sepeti itu," ujar Indra.

Karena merasa tidak senang melihat suporter PSM melakukan selebrasi, menjadi alasan para pelaku melakukan pelemparan. Akibatnya satu mobil merk Daihatsu Ayla dengan nomor polisi B 1845 UVJ, dengan sticker yang bertuliskan Siri'nu Siri'ku Tong.

"Yang jelas dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini tidak senang dengan selebrasi suporter PSM," ujarnya.

Ia menegaskan, saat suporter PSM Makassar yang terkenal dengan 'The Macz Man' melakukan nonton bersama. Mereka tak sedang bersama dengan para pelaku atau dengan suporter Persija.

"Enggak, enggak (nonton bareng). Yang jelas dia (tersangka) ini kan berada di luar. Ya kalau di dalam udah lempar-lemparan kali dari awal," tegasnya.

Saat ini para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Rekomendasi