KPK Angkat Bicara Terkait Vonis Bebas Tumenggung

KPK Angkat Bicara Terkait Vonis Bebas Tumenggung. KPK akan tetap melanjutkan proses terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang merugikan negara 4,58 miliar.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
KPK Angkat Bicara Terkait Vonis Bebas Tumenggung
Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang (kiri) didampingi Juru bicara KPK, Febri Diansyah (kanan) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). KPK akan tetap melanjutkan proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang merugikan negara Rp 4,58 miliar. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Rekomendasi