Divonis Bebas, Kuasa Hukum Jemput Syafruddin Arsyad di Rutan KPK

Divonis Bebas, Kuasa Hukum Jemput Syafruddin Arsyad di Rutan KPK. Pengacara Ahmad Yani menjemput mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang divonis bebas Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Jemput Syafruddin Arsyad di Rutan KPK
Ahmad Yani, yang merupakan pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung melambaikan tangan saat memasuki Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Rekomendasi