Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Tanjung Priok Gorok Istri

Korban sempat mengelus elus perut suaminya. Ketika itu, katanya, nafsu birahinya memuncak dan Anton meminta kepada istrinya untuk berhubungan badan. "Tapi oleh korban permintaan pelaku ditolak," katanya.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Tanjung Priok Gorok Istri
Ilustrasi Penganiayaan. ©2015 Merdeka.com

Anton Nuryanto (37) harus berurusan dengan polisi usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri Fauziah (34). Penganiayaan itu terjadi karena hal sepele yakni ogah diajak hubungan badan.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan, penganiayaan itu terjadi di rumah di Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok pada Jumat (5/7) kemarin. Anton naik pitam hingga tega aniaya istrinya karena menolak berhubungan intim.

"Perkaranya sepele, mereka ingin berhubungan badan, tetapi istrinya diminta tidak mau," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/7).

Sebelum penganiayaan, korban sempat mengelus elus perut suaminya. Ketika itu, katanya, nafsu birahinya memuncak dan Anton meminta kepada istrinya untuk berhubungan badan.

"Tapi oleh korban permintaan pelaku ditolak," katanya.

Atas penolakan itu, Anton justru mengambil senjata tajam jenis golok di dapur dan menusuk sang istri.

"Mau ditusuk mukanya, ditangkis sama korban, berdarah terus kena tangannya sobek, dan istrinya jatuh langsung digorok seperti motong kambing. Lalu korban berteriak hingga didengar warga dan warga yang kesal dengan perbuatan pelaku, kemudian menghakiminya," jelasnya.

Usai dihakimi, Anton diserahkan ke kantor polisi. Sedangkan korban dibawa ke RSUD Koja untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Anton dijerat pasal 44 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Rekomendasi