Said Didu Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres, Sepi Pertanyaan

Bekas Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak Prabowo-Sandi sebagai pemohon. Tidak banyak pertanyaan yang diajukan pihak termohon, pihak terkait, ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Said Didu Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres, Sepi Pertanyaan
Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2019. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Bekas Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak Prabowo-Sandi sebagai pemohon. Tidak banyak pertanyaan yang diajukan pihak termohon, pihak terkait, ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui kuasa hukumnya Ali Nurdin hanya mengonfirmasi bahwa ada tidaknya aturan pejabat BUMN. Menurut Said, aturan tentang pejabat BUMN sudah diatur dalam undang-undang Tipikor dan Pemilu.

KPU sebagai pihak termohon tidak sependapat dengan penjelasan Said. Ali mengatakan, Undang-undang Tipikor yang dijadikan landasan bagi Said tidak hanya menyasar pejabat BUMN, dikarenakan dalam undang-undang rasuah bisa menjerat siapapun yang melakukan korupsi atau memperkaya diri sendiri jika di dalamnya merugikan keuangan negara.

Sedangkan substansi undang-undang Pemilu bagi pejabat BUMN menurut Ali, adalah mengatur tentang kewajiban melapor harta kekayaan, bukan mengatur seseorang mundur dari jabatan BUMN.

"Apakah pada zaman anda muncul aturan menteri yang mengatur pejabat BUMN?" tanya Ali, Jakarta, Rabu (19/6).

Nantikan update berita Pilpres di Liputan6.com

"Ada surat dari Kementerian BUMN nama-nama pejabat-pejabat BUMN ke KPK," jawab Said.

"Itu kan surat dari kementerian tetapi ada aturannya enggak?" tanya Ali.

"Saya tidak temukan nomenklaturnya kecuali di Undang-Undang Tipikor," jawab Said.

"Berarti tidak ada aturan kementerian terkait," ujar singkat Ali.

Jika pihak termohon mengonfirmasi aturan atau undang-undang tentang pejabat BUMN, maka pihak terkait yakni Jokowi-Ma'ruf tidak mengajukan pertanyaan.

Diwakili kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra enggan mengajukan pertanyaan karena menilai pertanyaan ataupun jawaban bersifat keterangan ahli. Sementara Said dihadirkan dalam sidang sebagai saksi fakta.

"Jika saya mengajukan pertanyaan nanti ini malah jadi saksi ahli. Jadi kami tidak ajukan pertanyaan," kata Yusril.

Rekomendasi