Seorang pemohon SIM A di Polres Metro Bekasi Kota diciduk karena berusaha menyuap penguji dengan uang tunai Rp50 ribu. Pelaku, Bejo disangka dengan pasal pidana suap atau percobaan suap terhadap Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, peristiwa itu bermula ketika Bejo tidak lulus ujian praktek SIM A pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas penguji lalu meminta Bejo kembali lagi pada Sabtu pekan selanjutnya.
"Namun secara tiba-tiba pada saat di dalam mobil praktik terlapor berusaha memasukkan uang Rp50.000 ke kantong celana petugas," kata Erna di Bekasi, Minggu (16/6).
Petugas penguji, kata dia, menolak diberi uang tersebut. Rupanya Bejo bersikukuh dengan maksud agar meloloskannya ujian praktek mengemudikan mobil tersebut.
"Beberapa kali mencoba memaksa memasukkan uang tersebut ke kantong celana petugas, supaya dapat diluluskan namun secara tegas petugas menolak," ujar dia.
Merasa ada percobaan penyuapan, petugas di lapangan Aipda Budiarto mengadukan kepada pimpinannya lalu diteruskan dengan membuat laporan polisi. Bejo kini sedang menjalani pemeriksaan intensif atas perbuatannya tersebut.
"Barang bukti disita uang Rp50 ribu," ujar Erna.