Bejo Ditangkap Saat Coba Sogok Polisi Rp50 Ribu Saat Bikin SIM di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana suap atau percobaan suap saat bikin SIM.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Bejo Ditangkap Saat Coba Sogok Polisi Rp50 Ribu Saat Bikin SIM di Bekasi
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Otosia.com

Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana suap atau percobaan suap terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara. Aksi itu terjadi pada Sabtu (15/6), sekitar pukul 10.00 WIB, di Kantor SATPAS SIM Polres Metro Bekasi Kota.

Kasat Lalu Lintas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ada seorang bernama Bejo alias BJ ingin membuat SIM. Namun, dirinya dinyatakan gagal oleh petugas.

"Terlapor BJ selaku pemohon SIM di Polres Metro Bekasi Kota dinyatakan tidak lulus ujian praktek menyetir kendaraan roda 4 oleh petugas penguji Aipda Budiarto dan disuruh untuk kembali pada Sabtu tanggal 22 Juni 2019 untuk mengulangi ujian praktek menyetir," kata Ojo dalam siaran pers nya kepada merdeka.com, Minggu (16/6).

Bukannya pulang, BJ justru tiba-tiba memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Hal ini diduga agar terlapor dinyatakan lulus dalam prakteknya.

"Secara tiba-tiba pada saat di dalam mobil praktek terlapor berusaha memasukkan uang Rp50.000 ke kantong celana anggota, yang kemudian ditolak oleh petugas dan terlapor tetap berusaha beberapa kali mencoba memaksa memasukkan uang tersebut ke kantong celana agar supaya dapat diluluskan," jelasnya.

Namun dalam hal ini, Ojo menegaskan kalau hal itu ditolak dengan tegas oleh petugas. Hingga akhirnya melaporkan hal tersebut dengan nomor laporan LP/1390/K/VI/2019/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 15 Juni 2019.

"Kita periksa saksi dan amankan satu lembar uang pecahan Rp50.000," pungkasnya.

Atas perbuatannya, BJ diduga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 53 KUHP jo pasal pasal 5 ayat (1) huruf a uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Rekomendasi