Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengaku dirinya tidak keberatan jika pendapatnya lima tahun lalu di kutip oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai bukti gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Baginya, hal itu boleh saja dilakukan asalkan jangan hilangkan konteks pendapatnya itu.
"Enggak keberatan saya. Karena begini, mungkin yang saya lihat di TV kaya beberapa sudah di wawancara ya, kaya misalnya Mas Bayu karena konteksnya berbeda. Veri Amsari juga konteksnya beda. Nah kalau saya bicara soal Pilpres tapi 2014 tapi konteksnya beda ya dengan yang sekarang," ucap Bivitri dalam diskusi di Kantor Formappi, Jalan Matraman Raya 32B, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).
Menurutnya, pendapatnya itu diperuntukkan untuk konteks Pilpres 2014, bukan sekarang.
"Beda konteks. Tapi saya enggak keberatan. Beda konteks karena yang saya katakan itu untuk Pilpres 2014. Saya enggak ngomongin 2015 dan itu opini di Kompas cetak waktu itu," jelas Bivitri.
Saat itu, terkiat Pilpres 2014, Bivitri menulis bahwa MK akan jarang memutus mengenai pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif. Pernyataan itu dimuat di salah satu media cetak dalam kolom opini pada 2014 silam.
"Jadi dulu saya tahun 2014, lima tahun yang lalu perkara Pilpres 2014 nulis di Kompas cetak waktu itu saya bilang bahwa MK itu akan sangat jarang memutus kecurangan yang terkait dengan TSM. Bukannya mustahil karena sudah pernah sejarahnya di 2010 Kota Waringin Barat, tapi waktu itu saya bilang susah mendalilkannya di MK, sedikit sekali yang dikutip," ucapnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com