Perjualbelikan Konten Porno Pribadi, Perempuan di Kediri Bikin Resah Warga

Awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya membuat, menyebarluaskan, menawarkan atau menyediakan vidio pornografi. Setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar terlapor FKA telah membuat, menyebarluaskan, menawarkan atau menyediakan vidio pornografi.

Imam Mubarok
Oleh Imam Mubarok - Reporter
Perjualbelikan Konten Porno Pribadi, Perempuan di Kediri Bikin Resah Warga
Ilustrasi Video Porno. ©2015 Merdeka.com

Terbukti sebarluaskan menawarkan, memperjualbelikan video porno pribadinya, FKA (21) perempuan warga Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri diamankan anggota Satreskrim Polresta Kediri.

FKA diamankan setelah adanya laporan ke kepolisian atas tindakan yang ia lakukan karena meresahkan. Awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya membuat, menyebarluaskan, menawarkan atau menyediakan vidio pornografi. Setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar terlapor FKA telah membuat, menyebarluaskan, menawarkan atau menyediakan vidio pornografi.

Atas laporan tersebut disertai barang bukti yang ada, Sat Reskrim Polresta Kediri mengambil kesimpulan pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarluaskan, menyiarkan mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi berupa gambar ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dan alat kelamin atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Terlapor diamankan di depan minimarket Jl Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri. Sebagaimana diatur pelaku diancam dalam pasal 29 ayat(1) Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU No. 4 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri.

Ditambahkan dari pengamanan ini polisi juga menyita sebuah HP merk realme C1 warna hitam dan satu buah ATM BCA," Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polresta Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Rekomendasi