1 Pelaku Penyiram Air Panas ke ART di Gianyar Bali juga Korban Penganiayaan Majikan

Adik Tiri Eka, Santi, juga pernah mengalami kekerasan lainnya. Beberapa luka ditemukan di bagian tubuhnya. " Kita cek fisik ternyata dia juga memiliki hasil dihukum seperti dibakar. Kemudian, rambutnya dipotong kalau melakukan kesalahan."

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
1 Pelaku Penyiram Air Panas ke ART di Gianyar Bali juga Korban Penganiayaan Majikan
Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Eka Febriyanti (21), seorang asisten rumah tangga (ART) di Gianyar Bali dianiaya dengan cara disiram dua panci berisi air mendidih pada 7 Mei lalu. Pelaku utamanya adalah sang majikan, Desak Made Wiratningsi.

Desak dibantu dua orang lainnya. Santi, adik tiri Eka yang juga bekerja di rumah itu, dan seorang petugas keamanan bernama Eri. Ketiganya telah diamankan.

Setelah Eka membuat laporan pada Rabu (15/5) kemarin, fakta baru terungkap dalam kasus ini. Santi ternyata juga menjadi korban penganiayaan Desak.

"Ternyata adiknya pun itu menjadi korban kekerasan. Jadi, adiknya melakukan itu (penyiraman air panas) karena diancam oleh majikannya. Apabila tidak mengguyur air panas dia juga akan diguyur, sehingga dengan terpaksa mengguyur kakaknya," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bal, Kombes Pol Andi Fairan, saat dikonfirmasi, Kamis (16/5).

Sebelum hari itu, Santi juga pernah mengalami kekerasan lainnya. Beberapa luka ditemukan di bagian tubuhnya.

"Tetapi adiknya sendiri setelah kita cek fisik ternyata dia juga memiliki hasil dihukum seperti dibakar. Kemudian, rambutnya dipotong kalau melakukan kesalahan. Bahkan juga disiram air panas kalau melakukan kesalahan dalam bekerja sebagai asisten rumah tangga," katanya.

Menurut Andi, dalam kasus penganiayaan ini, Eka dan Santi adalah korban dari majikan mereka.

"Iya, karena yang bekerja di situ kakak beradik, dua-duanya korban. Kemudian yang melakukan tersangkanya ada dua juga. Yaitu, majikannya sendiri dan sekuriti atau satpam yang ada di rumah tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, akibat disiram air panas, Eka kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali. Sedangkan majikannya, hingga petugas sekuriti yang membantu masih terus diperiksa.

"Korban sekarang sudah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena sekujur tubuhnya itu melepuh karena disiram air panas. Sementara kepada majikannya Ibu Desak Made kemudian yang membantu adalah Kadek Erik (Security) kita sudah tangkap dan proses untuk tindak lanjut selanjutnya," jelas dia.

Atas perbuatannya, Desak Made terancam dijerat Undang-undang 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 2 dengan hukuman 10 tahun bui. "Kita akan lengkapi berkas untuk kita limpahkan ke Kejaksaan," ujar dia.

Seperti yang diberitakan, Eka Febriyanti yang merupakan ART mengalami penganiayaan oleh majikannya dengan disiram air mendidih.

Penganiayaan tersebut, terjadi di sebuah rumah di Kabupaten Gianyar, Bali, yang dilakukan oleh majikannya bernama Desak Made Wiratningsi.

Rekomendasi