Terbukti Korupsi, Mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal Mus yang merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009, menjalani sidang vonis.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Terbukti Korupsi, Mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula Divonis 4 Tahun Penjara. ©2019 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal Mus yang merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009, menjalani sidang vonis. Dalam sidang putusan itu, Zainal Mus dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan separuhnya dari tuntutan JPU KPK yaitu 8 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zainal Mus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (8/4) petang.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Zainal Mus dengan pidana penjara selama 4 tahun," lanjut hakim.

Selain itu, Zainal juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Zainal juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 944 juta.

"Uang pengganti yang diperhitungkan dari uang yang telah dibayarkan kepada kas daerah sebagai pemulihan kerugian negara sejumlah Rp 3.448.900.000," kata hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan JPU KPK untuk mengembalikan kelebihan pembayaran uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 650 juta kepada Zainal Mus.

Hal memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air. Sementara hal meringankan, Zainal Mus dinilai berlaku sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan ini, baik Zainal Mus maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya JPU KPK menuntut Zainal Mus hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Zainal bersama Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dinilai memperkaya diri dan orang lain dalam pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Zainal terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi