Jangan Ada Kecenderungan Ngomong Saja, Begitu Kena Semprit Minta Maaf

Mantan Panglima TNI itu menilai bahwa penetapan tersangka pada Robertus bukanlah sebuah ancaman berekspresi. Moeldoko memastikan negara memberikan tempat seluas-luasnya untuk siapapun berekspresi, termasuk kritik.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Jangan Ada Kecenderungan Ngomong Saja, Begitu Kena Semprit Minta Maaf
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. ©2019 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Dosen yang juga aktivis HAM, Robertus Robet, menjadi tersangka karena ucapannya dinilai merendahkan institusi TNI. Saat itu, Robertus sedang mengikuti aksi Kamisan di depan Istana Merdeka pada 28 Februari 2019.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menegaskan penetapan status tersangka Robet wewenang kepolisian dan pemerintah tidak akan ikut campur.

"Terhadap apa yang pada akhirnya mengarah pada tindakan-tindakan yang melawan hukum, itu di luar domain kami. Itu sepenuhnya domain tugas kepolisian‎, kami tidak bisa ikut campur," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (8/3).

Mantan Panglima TNI itu menilai bahwa penetapan tersangka pada Robertus bukanlah sebuah ancaman berekspresi. Moeldoko memastikan negara memberikan tempat seluas-luasnya untuk siapapun berekspresi, termasuk kritik.

Moeldoko meminta masyarakat untuk membedakan saat menyampaikan ekspresinya, mana kritik yang membangun dan yang melanggar Undang-Undang. Jangan sampai, kata dia, masyarakat menyampaikan kritik tanpa berpikir panjang terlebih dahulu.

"Jangan ada kecenderungan sekarang ini ngomong aja, begitu kena semprit minta maaf. Kedua kecenderungan tidak mengaku," tuturnya.

Seperti diketahui, Robertus ditangkap setelah penggalan videonya diduga menghina TNI viral di media sosial. Nyanyian Robertus yang dinilai menghina TNI itu diduga dilakukan saat Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka pada Kamis 28 Februari 2019.

Dalam perkara ini, dosen Universitas Negeri Jakarta itu dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Meski begitu, polisi tidak menahan Robertus karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi