Ridwan Kamil Akan Surati Pemerintah Pusat Terkait Cagar Alam Kamojang dan Papandayan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku belum mengetahui secara spesifik terkait penurunan status kawasan cagar alam Kamojang dan Papandayan menjadi taman wisata alam. Untuk itu, Ia akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena tidak bisa percaya begitu saja dari keterangan pihak yang merasa dirugikan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ridwan Kamil Akan Surati Pemerintah Pusat Terkait Cagar Alam Kamojang dan Papandayan
ridwan kamil kunjungi gereja di malam natal. ©2018 Merdeka.com/aksara bebey

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku belum mengetahui secara spesifik terkait penurunan status kawasan cagar alam Kamojang dan Papandayan menjadi taman wisata alam. Untuk itu, Ia akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena tidak bisa percaya begitu saja dari keterangan pihak yang merasa dirugikan.

"Saya dengar dan menerima komplain. Jawaban saya adalah akan merapatkan, belum punya komentar tidak punya data, baru sepihak dari yang komplain kan. Karena itu wilayah pusat, saya akan bertanya dan itu saya akan kirimkan surat. Saya akan berkoordinasi meminta penjelasan kepada pemerintah pusat," katanya di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (24/1).

Ditanya mengenai aturan dalam penurunan status ini harus melalui rekomendasi Pemprov, dia mengaku tidak tahu. Saat ini dia hanya meminta penjelasan kepada pemerintah pusat. "Saya enggak ngerti sejarahnya juga. (Ini) isu baru yang belum punya data," ujarnya.

Penurunan status kawasan Kamojang dan Papandayan sebagai cagar alam menjadi taman wisata alam tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 25 Tahun 2018. Sejumlah aktivis lingkungan ramai menuntut SK dicabut, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengaku tidak tahu keputusan tersebut.

SK yang terbit 10 Januari 2018 lalu itu mengatur tentang penurunan status dua cagar alam yang berada di perbatasan antara Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung itu dinilai dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kehidupan masyarakat, seperti banjir, longsor, maupun kekeringan.

Aktivis lingkungan dari Aliansi Cagar Alam menilai, cagar alam sebagai level tertinggi kawasan konservasi memiliki fungsi ekologi yang kompleks, khususnya sebagai laboratorium alam yang menjadi habitat bagi hidupnya berbagai flora dan fauna. Sehingga, sebagai kawasan ekologi khusus, fungsi utama cagar alam sebagai sistem penyangga kehidupan dimana urgensinya melampaui pemanfaatan langsung untuk kepentingan ekonomi.

"Dengan kata lain, cagar alam adalah satu-satunya harapan dan benteng terakhir kelestarian alam secara ekologis," tegas Koordinator Aliansi Cagar Alam, Yogi Kidung Saujana, belum lama ini.

Sementara itu, aktivis dari Pro Fauna Herlina Agustin meilai SK tentang penurunan status cagar alam merupakan langkah mundur pemerintah dalam bidang konservasi. Artinya, bisa mengancam keanekaragaman hayati yang kehilangan habitatnya. Padahal, banyak fauna yang hidup di Cagar Alam Kamojang dan Papandayan, seperti panthera pardus (macan tutul), elang jawa, owa jawa, surili, termasuk berbagai jenis hewan primata yang jenisnya belum teridentifikasi.

"Kami mendesak agar SK ini dicabut. Jika mereka (pemerintah) keberatan dengan cara-cara sosialisasi dan damai, ya sudah kami siap menempuh jalur hukum. Kami nothing to lose karena yang kami perjuangkan untuk bumi ini," tandasnya.

Rekomendasi