Ratusan jurnalis yang terdiri dari AJI Denpasar, PWI Bali, IJTI Bali serta LBH Bali dan para mahasiswa yang bergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi damai menuntut pencabutan remisi pembunuh jurnalis.
Massa aksi melakukan long march dengan membawa poster dan meneriakan yel-yel dari depan Monumen Bajra Sandi, Renon Denpasar, menuju Kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, Jumat (25/1).
Sesampainya di halaman depan Kantor Kemenkum HAM Bali, para masa aksi melakukan orasi dan meminta Kepala Wilayah Kemenkumham Bali Sutrisno untuk memberikan penjelasan tentang pemberian remisi kepada narapidana I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa pada 2009.
Kepala Kemenkum HAM Bali Sutrisno menandatangani petisi pencabutan remisi dan berjanji menyampaikan tuntutan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.
"Saya menyatakan, bahwa bersedia membawa dan menyampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM berupa petisi yang diajukan oleh para jurnalis tetang usul pencabutan remisi terhadap narapidana atas nama I Nyoman Susrama sesuai dengan Kepres nomor 29, tanggal 7 Desember tahun 2018 tentang pemberian remisi terhadap perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara atas kasus pembunuhan jurnalis. Demikianlah pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya-benarnya dan digunakan sebagaimana mestinya," jelas Sutrisno.
Dalam petisi yang diajukan SJB ada tujuh poin dan paling utama adalah menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut remisi melalui Kepres nomor 29 tahun 2018 yang memberi keringanan hukum pada pembunuh jurnalis I Nyoman Susrasma.
Nandhang R. Astika selaku Koordinator aksi menyampaikan, massa aksi menuntut Presiden Jokowi mencabut remisi kepada pembunuh jurnalis.
"Kita menilai remisi yang diberikan melalui Keppres merupakan langkah mundur untuk kebebasan pers," ucapnya.
Nandhang juga menegaskan, kasus pembunuhan jurnalis Prabangsa adalah satu-satunya kasus kekerasan dan pembunuhan yang terungkap. Dari 8 kasus lainnya di Indonesia yang belum tersentuh hukum. Misalkan kasus Udin, jurnalis Harian Bernas Yogya yang sampai sekarang belum terungkap.
Menurut Nandhang, jika remisi diberikan dan terpidana mendapatkan kemudahan hukum dari semur hidup menjadi 20 tahun penjara penjara, jelas mencederai kebebasan pers.
"Artinya kalau remisi ini tidak dicabut pelaku kejahatan terhadap pers rasa jeranya pasti hilang. Karena apa, ini yang jelas-jelas di vonis bersalah itu mendapat potongan atau pengubahan jenis hukuman," ujarnya.
"Jadi suatu saat, jika jurnalis melakukan peliputan yang berhubungan dengan pemerintah atau pihak-pihak lain yang tidak terima dalam pemberitaan itu. Bisa melakukan tindak kekerasan kepada jurnalis. Jadi kita akan menolak itu," ujar Nandhang.
Nandhang juga menyatakan, akan terus menuntut pencabutan remisi pembunuhan jurnalis dan pada Hari Jumat depan masa aksi akan kembali untuk meminta hasil dari Kepala Kemenkumham Bali terkait petisi tersebut.
"Petisi itu Senin (28/1) akan dibawa ke Jakarta, dan Jumat kami akan datang lagi untuk meminta hasilnya. Upaya kampanye akan kami tetap lakukan itu, dan kita mengawal dan mendatangi Kemenkumham Bali. Karena mereka yang memberikan usulan untuk lolosnya nama tersebut jadi kita akan terus mendorong itu," ucapnya.
Advertisement