Kasus Pungli Pemulangan Jenazah Korban Tsunami, Polisi Geledah RSDP Serang

Enam penyidik tiba di rumah sakit pukul 15.30 Wib menggunakan dua mobil. Ruang Dirut RSDP Serang, dr Sri Nurhayati dan ruangan instalasi kedokteran forensik juga digeledah. Tampak penyidik menyita sejumlah berkas dari RSDP Serang.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
Kasus Pungli Pemulangan Jenazah Korban Tsunami, Polisi Geledah RSDP Serang
Biaya pemulangan jenazah di RS Kab Serang. ©2018 Merdeka.com/Dwi Prasetya

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menggeledah Rumah Sakit dr Drajat Prawiranaga (RSDP) Serang. Penggeledahan terkait pungutan liar proses pemulangan jenazah korban tsunami Banten.

Enam penyidik tiba di rumah sakit pukul 15.30 Wib menggunakan dua mobil. Ruang Dirut RSDP Serang, dr Sri Nurhayati dan ruangan instalasi kedokteran forensik juga digeledah. Tampak penyidik menyita sejumlah berkas dari RSDP Serang.

"Iya betul kita sedang mendatangi RSDP untuk melakukan pendalaman," kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim, kepada wartawan Rabu (9/1).

Terkait kasus tersebut, sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.

Penahanan dilakukan kepada tiga tersangka yakni pegawai RSDP Serang berinisial F, dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulans jenazah inisial I dan B.

Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang pada Sabtu (29/12) lalu.

Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta dan maksimal 1 miliar.

Rekomendasi