Narapidana Nusakambangan Asal Nigeria Meninggal Saat Dilarikan ke Rumah Sakit

Narapidana tersebut bernama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo yang divonis 16 tahun penjara karena kasus narkoba. Jenazah napi WNA itu saat ini berada di ruang kamar jenazah RSUD Cilacap dan sedang dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui kedutaan besar Nigeria di Jakarta.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Narapidana Nusakambangan Asal Nigeria Meninggal Saat Dilarikan ke Rumah Sakit
Ilustrasi Mayat. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Seorang narapidana asal Nigeria dari Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan meninggal dunia dalam perjalanan dari Lapas menuju Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, Rabu (2/1). Narapidana tersebut bernama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo yang divonis 16 tahun penjara karena kasus narkoba.

Kasubbag Humas Polres Cilacap, AKP Bintoro Wasono mengatakan, narapidana tersebut bernomor Registrasi B1.63/D/2018. Dia dipidana 16 tahun dengan denda 1 miliar karena terbukti melanggar Pasal: Ps 113 (2) Jo 132 (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang masa expirasi pada 20 Agustus 2030 mendatang.

Sedang kronologi meninggalnya Jhon Charles berawal saat petugas dari Kepolisian Sub Sektor Nusakambangan Polres Cilacap bersama petugas kesehatan dari Lapas Narkotika bermaksud merujuk napi yang sedang sakit tersebut ke RSUD Cilacap Nusakambangan. Namun dalam perjalanan dari Lapas menuju ke RSUD napi tersebut meninggal funia.

"Napi tersebut dirujuk ke RSUD Cilacap atas dasar surat rujukan dari dokter Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan karena menderita sakit paru-paru," kata Bintoro.

Jenazah napi WNA itu saat ini berada di ruang kamar jenazah RSUD Cilacap dan sedang dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui kedutaan besar Nigeria di Jakarta.

Rekomendasi