Orang Dekat Eni Saragih Akui Tampung Rp 97,5 Juta Pemberian Pengusaha

Saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk Eni di sidang dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, Indra menjelaskan uang tersebut diperintahkan Eni agar segera diambil untuk keperluan suaminya yang mengikuti Pilkada di Temanggung.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Orang Dekat Eni Saragih Akui Tampung Rp 97,5 Juta Pemberian Pengusaha
Eni Saragih Jalani sidang dakwaan. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Indra Purmandani, orang dekat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku pernah menransfer uang dari pengusaha ke Eni melalui staf ahlinya. Tahta Maharaya, staf ahli Eni disebut pernah menerima SGD 37.000 dan Rp 97,5 juta dari Herwin Tanuwidjaja, Direktur PT One Connect Indonesia.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk Eni di sidang dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, Indra menjelaskan uang tersebut diperintahkan Eni agar segera diambil untuk keperluan suaminya yang mengikuti Pilkada di Temanggung.

"Prosesnya bilangnya ada kebutuhan mendesak di Temanggung. Terus ditransfer SGD 37.000 sama Rp 97,5 juta. Seharusnya Rp 100 juta tapi saya pakai untuk uang operasional saya," kata Indra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/12).

Uang yang masuk ke rekening Indra kemudian diteruskan ke rekening Tahta.

Jaksa menanyakan ada tidaknya timbal balik dari pemberian Herwin sebagai pengusaha kepada Eni. Namun Indra dan Tahta kompak mengaku tidak tahu menahu urusan Eni menerima uang dari pengusaha.

"Anda tahu mungkin ada timbal balik untuk terdakwa misalnya setelah terdakwa menerima sesuatu terdakwa melakukan hal hal tertentu?" Tanya jaksa.

"Saya tidak tahu," jawab Indra.

Seperti diketahui, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Selain menerima suap, Eni didakwa menerima gratifikasi untuk keperluan Pilkada suaminya di Temanggung. Sumber gratifikasi Eni salah diantaranya berasal dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Samin meminta Eni memfasilitasi perusahaannya bertemu dengan pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi 3 di Kalimantan Tengah.

Juni 2018, Eni meminta Samin merealisasikan komitmennya terkait pemberian uang. Samin kemudian memberikan Rp 4 miliar secara tunai disusul Rp 1 miliar yang diberikan pada 22 Juni.

Gratifikasi kembali diperoleh Eni dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sebesar SGD 40.000 dan Rp 100 juta. Sama dengan Prihadi, Herwin meminta agar Eni memfasilitasi perusahaannya bertemu dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup supaya perusahaannya mendapat kuota impor limbah bahan berbahaya beracun untuk diubah menjadi copper slag.

Atas perbuatannya Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi