Badan Intelijen Negara (BIN) mengungkapkan ada 41 masjid di lingkungan Kementerian dan BUMN terpapar paham radikalisme. Hasil temuan BIN, dari 41 masjid yang terpapar, sekurangnya ada 50 orang penceramah radikal.
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Jakarta, Dede Rosyada mengatakan, saat ini yang menjadi problem terbesar dari pengurus masjid adalah memilih dan menyeleksi para penceramah. Sebaiknya para penceramah menyampaikan materi yang menyejukan umat.
"Jadi memang jika bicara di depan publik itu lebih baik bicara yang tidak menjurus kepada radikalisme atau intoleransi. Bangsa kita selama ini dikenal dengan sikap yang ramah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/11).
Menurut Dede, ada baiknya ketika Kementerian Agama mengeluarkan rekomendasi tersebut. Karena hal tersebut tentunya akan menjadi panduan bagi para pengurus masjid untuk dapat menentukan penceramah.
"Dengan tidak adanya list penceramah yang direkomendasikan tentunya pengurus masjid tidak bisa screening mengenai apa sih yang akan disampaikan oleh penceramah tersebut dalam khotbahnya nanti. Tiba-tiba penceramah itu langsung berbicara dan pengurus tidak tahu materi yang akan disampaikan ," ujar peraih gelar Doktoral dari McGill University, Kanada ini.
Masalah lain, lanjut Dede, ketika harus membuat kriteria sampai di mana batas materi itu masuk kategori radikalisme atau tidak. Untuk itulah perlu ada kesepakatan yang dikeluarkan oleh instansi berkewenangan, tentunya dari Bimas Islam Kementerian Agama dalam membuat kriteria tersebut.
"Sehingga nantinya akan ada gambaran untuk membandingkan, misalnya ketika ada penceramah A memberikan khotbahnya bagus, lalu penceramah B berbicara begini, lalu penceramah C berbicara di mimbar seperti mengandung unsur radikal atau intoleransi sehingga tidak direkomendasikan lagi ke depannya," jelasnya.
Menurutnya, kalau pengurus masjid sudah mengetahui ada penceramah menyampaikan materi intolerasi maka sudah seharusnya pengurus masjid tersebut tidak memberikan tempat lagi bagi penceramah tersebut.
"Jadi seleksinya seperti itu. Dan tentunya hal itu juga perlu disampaikan pula kepada pengurus masjid yang lain atau di-list bahwa penceramah tersebut materi ceramahnya seperti apa," katanya
Dia mengatakan jika penceramah tersebut memberikan ceramah radikal dan intoleransi sangat berbahaya jika umat yang pemahaman agamanya masih sangat dangkal dan tidak mendalami secara komprehensif.
"Apalagi jika audience itu baru memulai mempelajari agama, lalu dapatnya isu-isu seperti radikalisme sedikit rawan terpapar paham radikal. Tentunya ini beda kalau memang memiliki pemahaman agama sehingga bisa lebih bisa memahami," tandasnya.
Kementerian Agama melalui Bimas Islamnya sendiri seharusnya bisa juga untuk mengaplikasikan dan memberikan pedoman materi dakwah agar bisa dijadikan panduan untuk para penceramah. Karena hal ini sebagai upaya untuk melindungi masjid dan juga membentengi para umat agar tidak mudah terpapar paham-paham radikal.