Kecewa Putusan Hakim, Empat Terdakwa Kasus Haringga Ajukan Banding

Kuasa hukum menyatakan, meski kliennya mengakui perbuatannya, namun yang dilakukan itu bentuk spontanitas.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kecewa Putusan Hakim, Empat Terdakwa Kasus Haringga Ajukan Banding
enam pelaku baru pembunuh Haringga. ©2018 Merdeka.com

Kuasa hukum empat terdakwa di bawah umur atas kasus penganiayaan berujung kematian anggota Jakmania, Haringga Sirila, mengajukan banding. Alasan pengajuan banding karena keluarga terdakwa kecewa dengan vonis penjara.

Kuasa hukum Dadang Sukmawijaya menjelaskan, empat anak yang mengajukan banding di antaranya SH (16), AR (15), TD (17) dan AF (16). Berkasnya disebut sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Dalam persidangan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis hukuman berbeda kepada setiap anak setelah dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga meninggal dunia. SH divonis 5 tahun penjara, AR 3 tahun penjara, TD 4 tahun penjara dan AF 3,5 tahun penjara.

Dadang menyatakan, meski kliennya mengakui perbuatannya, namun yang dilakukan itu bentuk spontanitas.

"Apalagi mereka hanya melakukan pemukulan sekali, bukan berkali-kali. jadi tidak sebanding hukuman pidana dengan perbuatan anak," katanya saat dihubungi, Selasa (13/11).

Menurutnya, putusan hakim tidak mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung yang menyatakan bahwa tiga anak yang masih berstatus pelajar yakni SH, TD dan AF tidak perlu diberikan hukuman penjara.

Bapas memberi rekomendasi kepada terdakwa untuk dibina di masjid dan mengikuti salat berjamaah Magrib dan Isya serta harus mewajibkan untuk bersih-bersih masjid pada hari minggu selama enam bulan di awasi Ketua DKM. Status sebagai pelajar pun tidak terganggu karena mereka masih bisa mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Sementara untuk AAP yang putus sekolah, Bapas merekomendasikan hukuman untuk dikirim ke panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum di Cileungsi, Bogor.

Hakim yang memberi putusan penjara terhadap empat orang anak tidak mempertimbangkan Pasal 60 ayat 3 dan 4 Sistem Peradilan Pidana Anak, yang isinya hakim wajib mempertimbangan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan.

"Ini kan tidak. Hakim tidak menjadikan pertimbangan dalam putusan. Makanya kami ajukan banding," ucapnya.

Rekomendasi