Polri: Surat Kematian Korban Lion Air Tak Teridentifikasi Dikeluarkan Dukcapil

Hal itu juga mengacu pada kasus Air Asia pada Minggu, 28 Desember 2014.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polri: Surat Kematian Korban Lion Air Tak Teridentifikasi Dikeluarkan Dukcapil
Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri Kombes Lisda Cancer. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Kepala Bidang DVI Pusdokkes Mabes Polri Kombes Lisda Cancer mengatakan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat kematian untuk jenazah atau korban Lion Air PK-LQP dengan kode penerbangan JT610 yang belum teridentifikasi. Pesawat tujuan Jakarta-Pangkalpinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, pada Senin (29/10).

"Kalau sudah teridentifikasi kita keluarkan, kalau belum kita tidak bisa mengeluarkan surat kematian. Nah artinya bagaimana penumpang yang tidak terintegrasi," kata Lisda di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (13/11).

Ia menjelaskan, yang bisa mengeluarkan surat kematian kepada jenazah yang belum teridentifikasi yakni Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau disingkat (Dukcapil). Hal itu juga mengacu pada kasus Air Asia pada Minggu, 28 Desember 2014.

"Nah ini kita bisa mengacu pada air Asia, ada penumpang yang tidak teridentifikasi, itu bisa dikeluarkan surat kematian. Jadi berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, bahwa Dukcapil untuk mengeluarkan surat, itu mengacu kepada UU penerbangan UU RI nomor 1 tentang penerbangan pada pasal 178 mengatakan Dukcapil bisa mengeluarkan surat kematian setelah 3 bulan kalau enggak salah, untuk mengurus dan mengeluarkan hak penumpang yang tidak teridentifikasi," jelasnya.

Pernyataan kemungkinan meninggal dunia bagi penumpang pesawat udara yang hilang, Pasal 178 yakni :
(1) Penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan.

(2) Hak penerimaan ganti kerugian dapat diajukan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Jadi ini pernah dipakai oleh Air Asia pada 2015, mengeluarkan surat kematian yang tidak teridentifikasi sehingga korban tetap mendapatkan haknya, hak asurasnis dan hak legal lainya," ungkapnya.

Rekomendasi