Terlibat kasus korupsi dana hibah, Ketua Yayasan Masjid Agung Palopo ditahan

Kedatangan para tersangka ini di Lapas, kata Sonny, belum didampingi pengacara. Saat tiba di Lapas, ketiga tersangka ini didampingi keluarganya.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Terlibat kasus korupsi dana hibah, Ketua Yayasan Masjid Agung Palopo ditahan
Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Ketua Yayasan Masjid Agung Sulawesi Selatan, KH Syarifuddin Daud, (67) ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Agung senilai Rp 5 miliar. Syarifuddin langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.

Penahanan dilakukan setelah berkas dari kasus yang menjeratnya itu dilimpahkan ke Kejati Sulsel, Senin siang, (5/11) oleh penyidik Polres Palopo.

Kepala bidang pembinaan Lapas Klas I Makassar, Sonny Sofyan mengatakan Syarifuddin Daud ditahan bersama dua tersangka lainnya di kasus yang sama yakni Agus Prayudi Adi dan Masyudi.

"Pihak kejaksaan menyerahkan tersangka KH Syarifuddin Daud dan dua tersangka lainnya tadi siang pukul 13.00 WITA. Mereka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Agung Palopo senilai Rp 5 miliar," ujar Sonny saat dikonfirmasi,

Kedatangan para tersangka ini di Lapas, kata Sonny, belum didampingi pengacara. Saat tiba di Lapas, ketiga tersangka ini didampingi keluarganya.

Rekomendasi