Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Isak tangis kerabat warnai sidang vonis Asrun dan Adriatma. Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra, ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement