Isak tangis kerabat warnai sidang vonis Asrun dan Adriatma

Isak tangis kerabat warnai sidang vonis Asrun dan Adriatma. Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra, ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta.

Nanda Farikh Ibrahim
Isak tangis kerabat warnai sidang vonis Asrun dan Adriatma
Sejumlah pendukung dan kerabat tak kuasa menahan tangis saat menghadiri sidang vonis terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10). Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra, ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta. ©Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi