Penerapan perluasan aturan Ganjil-Genap (Gage) telah berjalan selama 66 hari terhitung sejak 1 Agustus hingga 18 Oktober 2018. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, selama perluasan itu ada 36.643 pengendara yang ditilang karena melanggar aturan Gage.
"Ada 36.643 pengendara yang ditilang. Polisi telah menyita 19.933 lembar SIM, dan 16.710 STNK," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/10).
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pelanggaran perluasan Gage paling banyak ditemui di Jalan DI Panjaitan yang masuk dalam wilayah Jakarta Timur.
"Di Jalan DI Panjaitan (Jakarta Timur) ada 6.515 pengendara ditilang," ujar dia.
Kemudian jumlah pelanggaran terbanyak kedua di Jalan Rasuna Said yang masuk wilayah Subdit Gakkum.
"Di Jalan Rasuna Said ada 5.980 pengendara ditilang, dan terbanyak ketiga di Jalan S Parman (Jakarta Barat), ada 5.075 pengendara ditilang," tambahnya.
Sebelumnya, Ganjil genap diperpanjang dari tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018, ganjil-genap tidak lagi berlaku sepanjang hari, yakni Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.