Polisi ringkus maling 7 unit solar cell milik Pertamina di Kukar

Polisi ringkus maling 7 unit solar cell milik Pertamina di Kukar. Misnan yang kesehariannya sebagai petani itu ditangkap di rumahnya, Senin (15/10) malam lalu. Tidak ada perlawanan saat dia dibekuk polisi hingga digelandang ke Polsek Muara Badak.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
Polisi ringkus maling 7 unit solar cell milik Pertamina di Kukar
Polisi ringkus maling aset Pertamina. ©2018 Merdeka.com

Misnan (31), warga Anggana, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dibekuk tim jatanras gabungan Polsek Anggana dan Polsek Muara Badak. Dia diduga mencuri solar cell, aset PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) di Kutai Kartanegara. Misnan, kini meringkuk di penjara.

Misnan yang kesehariannya sebagai petani itu ditangkap di rumahnya, Senin (15/10) malam lalu. Tidak ada perlawanan saat dia dibekuk polisi hingga digelandang ke Polsek Muara Badak.

"Yang menangkap, dari tim Reskrim Polsek Muara Badak dan Polsek Anggana," kata Kasubbag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono, Rabu (17/10).

Dari interogasi, kasus pencurian baterai dan solar cell milik PT PHSS itu, terjadi dua hari sebelumnya, Sabtu (13/10), di sumur-sumur gas di Nilam 55, di desa Saliki, di Muara Badak. "Lokasinya itu, sesuai dengan laporan kehilangan solar cell yang diterima di Polsek Muara Badak," ujar Suyono.

Tim Reskrim Polsek Muara Badak, melakukan olah TKP. Dalam penyelidikannya, akhirnya menemukan titik terang, adanya warga Anggana, yang menawarkan penjualan barang berupa Solar Cell. Barang itu, diduga hasil curian.

Warga yang menjual solar cell itu, diketahui adalah Misnan. "Jadi, tim Polsek Muara Badak dan Polsek Anggana berhasil menangkap pelaku. Setelah dikembangkan, ditemukan sejumlah barang bukti diduga hasil curian," sebut Suyono.

Barang bukti yang disita seperti 7 unit solar cell, 4 baterai, motor, serta peralatan kunci yang diduga digunakan untuk mempreteli solar cell dan baterai. "Semua barang bukti, dan tersangka, ada di Polsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Informasi dari Polsek, kasus itu sedang dikembangkan lagi," tutup Suyono.

Rekomendasi