Seolah tak mau mengambil pelajaran dari kasus Kanjeng Dimas Taat Pribadi, beberapa waga Jawa Timur masih saja percaya bahwa uangnya bisa digandakan melalui perantara seseorang yang memiliki ilmu khusus.
Contohnya salah satu kepala desa di Kabupaten Pasuruan, Ma'arif (63), warga Dusun Krajan, Desa Tambaksari, Kecamatan Kraton ini percaya bahwa Fakrul Akbar (22), warga Tempel, Kecamatan Gempol adalah ulama muda atau Gus yang mumpuni dan bisa menggandakan uangnya.
Padahal, status Fakrul sebagai ulama muda itu, hanya kedok belaka. "Tersangka (Fakrul) ini mengaku punya kelebihan, punya ilmu sirap, punya prewangan dan jin. Dia juga ahli pengobatan tradisional," jelas Wadir Reskrimum Polda Jawa Timur AKBP Juda Nusa Putra, Rabu (17/10).
Ma'arif pun terpedaya. Apalagi tersangka mengiming-imingi kalau dia bisa menggandakan uang menjadi Rp 25-50 miliar. Lantas sang kepala desa inipun setor uang Rp 445 juta untuk bisa disulap menjadi miliaran rupiah.
Tak hanya Ma'arif, Wiyanto (36), asal Sidoarjo juga tertipu Rp 22,5 juta. Kemudian Solikun (51), juga warga Sidoarjo ikut menyetor Rp 15 juta, dan Pudjiono (54), warga Pasuruan menyetor Rp 28 juta dengan harapan uangnya bisa digandakan lebih banyak.
"Korban percaya, uang diserahkan saja kepada tersangka karena sudah kena sirap," beber Juda.
Ritual di ruang gelap
Setelah menerima uang jutaan rupiah, Fakrul membawa para korbannya ke ruangan gelap dan diminta memejamkan mata sambil membaca doa-doa. Lalu, Gus palsu inipun menghambur-hamburkan uang tersebut dan meminta para korban mengecek keaslian uang tersebut.
Selanjutnya, uang tersebut, oleh tersangka dimasukkan ke dalam kardus dan menggantinya dengan uang mainan. "Tersangka meminta korban membeli minyak Apel Jin dan Kembang Jodoh atau Kembang Kantil dengan harga bervariasi, ada yang Rp 13 juta ada yang Rp 20 juta," ungkap Juda lagi.
Selesai ritual penggandaan uang, ulama palsu yang kerap mengenakan jubah putih dan serban ini menyerahkan kardus-kardus berisi uang mainan tersebut. "Tapi korban melihat uang dalam kardus itu asli, padahal uang mainan," terang Juda.
Para korban ini baru sadar kalau tertipu setelah di rumah. Ketika kardus berisi uang mainan itu dibuka bersama keluarga mereka masing-masing, ternyata bukan uang sungguhan yang dibeli tersangka di Porong, Sidoarjo.
Merasa tertipu, para korban inipun lantas melapor ke polisi, kemudian anggota Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Jawa Timur melakukan penangkapan. "Selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Kejadiannya mulai bulan Juni sampai Oktober, bulan ini," tandas Juda.
Sementara tersangka mengaku, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk foya-foya. "Dulu saya praktik (penipuan) ini dibantu teman saya. Tapi dia sudah meninggal sebulan lalu," aku tersangka pada penyidik.