Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa menghadirkan mantan karyawan Setya Novanto, Abdullah, sebagai saksi.
Kepada Abdullah, jaksa mengonfirmasi adanya surat kuasa dari Setya Novanto kepadanya untuk mengurus segala transaksi keuangan. Hal tersebut menjadi fakta persidangan saat Sujono, mantan Direktur Utama perusahaan Novanto hadir sebagai saksi pekan lalu.
Abdullah menjelaskan, awal mula ia mendapat surat kuasa saat diperintahkan membuka akun rekening untuk perusahaan.
"Pernah dapat surat kuasa?" tanya jaksa kepada Abdullah, Selasa (25/9).
"Memang kalau rekening PT, awal bukanya saya yang ambil formulirnya, di situ ada formulir dikuasakan ke saya untuk cairkan cek atau rekening koran," jawab Abdullah.
"Dari rekening yang dikuasakan ke anda, rekening perusahaan atau rekening Pak Nov?" kata jaksa mengonfirmasi.
"Rekening perusahaan," tegasnya.
Seperti diketahui, Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Keduanya diduga sebagai pihak penampung uang korupsi yang disamarkan dengan transaksi barter melalui money changer.
Untuk menyamarkan pengiriman uang kepada Novanto pada 19 Januari - 19 Februari 2012, Johannes Marliem, penyedia vendor AFIS merek L1, melakukan pengiriman kepada beberapa perusahaan uang dan money changer dengan menggunakan sarana barter atau 'set off' atau pertemuan-pertemuan utang dengan memanfaatkan pihak lain yang legal yang seluruhnya berjumlah USD 3,55 juta.
Uang itu diterima melalui keponakan Setya Novanto yaitu Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang juga rekan Setnov yaitu, Made Oka Masagung.
Adapun jumlah dan cara pengiriman adalah sebagai berikut:
1. Dikirimkan kepada Wakong Pte Ltd sebesar USD 250 ribu
2. Dikirimkan kepada Golden Victory USD 183,4 ribu
3. Dikirimkan kepada Kohler Asia Pacific USD 101,9 ribu
4. Dikirimkan kepada Cosmic Enterprise USD 200 ribu
5. Dikirimkan kepada Sunshine Development USD 500 ribu,
6. Dikirimkan kepada Pacific Oleo Chemical USD 150 ribu
7. Omni Potent Ventura USD 242 ribu dolar AS
Serta rekening 'money changer' di beberapa bank Singapura yaitu:
1. Bank OCBC Singapura USD 800 ribu atas nama Neli
2. Bank UOB Singapura sebesar USD 359 ribu atas nama Yuli Hira
3. Bank UOB Singapura sebesar USD 765 ribu atas nama Santoso Kartono
Setelah Johanes Marliem mengirimkan uang itu selanjutnya dipotong 'fee' uang itu dibarter oleh Juli Hira dan Iwan Barala, Direktur PT Inti Valuta, dengan cara memberikannya secara tunai kepada terdakwa melalui Irvanto Handra Pambudi Cahyo yang dilakukan secara bertahap dengan cara diantarkan ke rumah Irvanto oleh karyawan Iwan Barala dan Muhamad Nur alias Ahmad dengan keseluruhan USD 3,5 juta.
Uang itu oleh Irvanto diserahkan kepada Kartika Yulansari yang merupakan sekretaris dan pengelola keuangan Setnov.
Catatan lain adalah pada 14 Juni 2012, Johanes Marliem mengirimkan 1,8 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung menggunakan rekening OCBC atas nama OEM Investment Pte Ltd. Uang itu adalah sebagian uang yang dikirimkan Anang Sugiana sebesar USD 2,1 juta.
Setelah memberikan uang itu Johanes Marliem melaporkan ke Anang bahwa uang sejumlah 1,8 juta sudah dikirimkan ke babenya Asiong yang tak lain adalah terdakwa melalui Made Oka Sasagung.
Pada 10 Desember 2012, Anang kembali menyetorkan fee yang berasal dari pembayaran e-KTP sebesar Rp 31 miliar untuk Quantum Technology yang dimasukkan ke Multicom Investment di rekening OCBC dan sebesar dua juta dolar AS melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di bank DBS Singapura.
Pemberian uang 'commitment fee' disamarkan dengan perjanjian penjualan sebesar 100 ribu saham milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical negara bagian Delware Amerika Serikat. Setelah penerimaan dua juta dolar AS dari Anang itu, Made Oka mengirimkan sebagian uang sejumlah USD 315 ribu kepada Irvanto yang merupakan direktur PT Murakabi Sejahtera yang pemegang saham dimiliki Novanto.
Uang itu selanjutnya diambil oleh rekan Irvanto bernama Muda Ikhsan Harahap yang dipesankan Irvanto bahwa ada teman Irvanto bernama Pak Agung akan mentransfer ke rekening Muda Ikhsan di rekening DBS.
Kemudian setelah menerima uang itu, Muda Ikhsan diperintahkan Irvanto membawa uang itu dari Singapura ke Jakarta untuk diserahkan Muda Ikhsan di rumah Irvanto.