Polres Temanggung meringkus seorang petani Teguh (43) asal Dusun Sibajag, Desa Canggak, Candiroto. Ia ditangkap karena diduga menyebabkan kebakaran hutan dan kawasan hutan gunung Sindoro dengan sengaja menyulut api untuk membuka lahan pertanian.
"Teguh ditangkap Rabu (12/9) saat diamankan hendak meninggalkan kampung halamannya. Selain itu pernah melakukan hal yang sama setahun lalu dengan menebang pohon sebagai upaya buka lahan yang bukan tanahnya," kata AKP Dwi Haryadi Kasat Reskrim Polres Temanggung saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (18/9).
Terkait kronologi pengungkapan sendiri, Dwi menjelaskan bahwa pihaknya semua berawal dari respons cepat jajaran reskrim Polres dan Polsek setempat. Sejak api pertama kali muncul, langsung dilakukan penyelidikan.
"Tim melakukan penyelidikan, dan didapat informasi bahwa sempat ada orang yang membuka lahan di titik api pertama kali muncul. Tepatnya petak 7B di wilayah Perhutani, Canggal, Candiroto," ungkap Dwi.
Melalui pengembangan, lima hari kemudian ditangkap dan besoknya ditahan. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, didapati keterangan bahwa pelaku sengaja membuka lahan dengan cara membakar ranting dan rumput di sana guna selanjutnya digunakan sebagai lahan bercocok tanam. Khususnya untuk tanaman terong belanda.
"Memang membakarnya sengaja, tapi tersangka tidak berniat atau bermaksud membakar lahan-lahan di sekitarnya sehingga terjadi kebakaran besar. Awalnya hanya satu petak atau dua titik saja. Dia bilang waktu ditinggal, api sudah padam," terangnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan laporan pemeriksaan laboratorium kriminal forensik Semarang, membuktikan tiga titik api pertama memang muncul dari lahan yang dibakar Teguh.
"Adapun luasan lahan yang terbakar mencapai 10,4 hektare.Sementara belum ditemukan keterlibatan pihak lain. Namanya di hutan kan dia nyelonong aja, dia orang kampung situ kan," ungkapnya.
Adapun barang bukti berupa perkakas berkebun seperti cangkul, kapak, sabit serta peralatan makan yang disita dalam kasus ini. Dan menjadi petunjuk awal bagi kepolisian guna melakukan pengungkapan. Atas perbuatannya, lanjut Dwi, Teguh terancam dikenakan pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Pelaku dikenakan Pasal 78 ayat 2 tentang penggunaan lahan tanpa izin, Pasal 78 ayat 3 tentang dengan sengaja membakar hutan. Dan Pasal 78 ayat 4 tentang kelalaian pembakaran hutan," kata Dwi Haryadi.