Kejari Solo kembalikan berkas bos cat Iwan Adranacus tabrak pemotor

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli berjanji untuk melengkapi berkas kasus tersebut secepatnya. Ia mengaku, tidak menemui masalah berarti dalam penanganan kasus yang menyita perhatian masyarakat Solo itu.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Kejari Solo kembalikan berkas bos cat Iwan Adranacus tabrak pemotor
Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Haribowo. ©2018 Merdeka.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan oleh bos perusahaan cat, Iwan Adranacus, ke penyidik Polresta Surakarta. Berkas perkara pengemudi Mercedes Benz AD 888 QQ dengan nomor barang bukti 574IX Tahun2018/Reskrim Polresta Surakarta tersebut dianggap belum lengkap.

Kepala Kejari Surakarta, Teguh Subroto, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari kepolisian pada 6 September lalu. Peneliti Kejari, lanjutnya, juga telah melakukan pengkajian terhadap berkas tersebut. Hasilnya, harus ada perbaikan berkas tersebut.

"Berkasnya sudah kita terima 6 September lalu. Setelah kita lakukan penelitian, (diterbitkan) surat No B2096/0.3.11/EP.1/IX/2018 tanggal 12 September berkas perkara tersebut perlu dilengkapi atau P18 (hasil penyidikan belum lengkap)," ujar Teguh, Jumat (14/9).

Teguh mengemukakan, penyidik Polresta Surakarta yang menangani berkas kasus tersebut masih perlu melengkapi sejumlah materi. Termasuk melampirkan hasil tes laboratorium dari barang bukti. Polresta, lanjut dia, penyidik juga harus menetapkan saksi yang mengetahui spesifikasi mobil Mercy tersangka menjadi saksi ahli.

"Dalam berkas yang kita terima, saksi atas nama Iwan Junaidi itu berstatus saksi biasa dan dalam perkara ini peneliti Kejari menganggapnya sebagai saksi ahli bidang tertentu," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta penyidik melengkapi petunjuk-petunjuk dengan tujuan untuk memperkuat unsur-unsur pasal yang dipersangkakan penyidik. Yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli berjanji untuk melengkapi berkas kasus tersebut secepatnya. Ia mengaku, tidak menemui masalah berarti dalam penanganan kasus yang menyita perhatian masyarakat Solo itu.

"Segera kita lengkapi. Tidak ada masalah atau kesulitan. Kami akan melengkapi segera, secepatnya," tegasnya.

Rekomendasi