Duit Rp 1 M milik Setya Novanto dipindahkan ke rekening KPK

Duit Rp 1 M di rekening Setya Novanto dipindahkan ke milik KPK. Pemindahbukuan dilakukan jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) demi kepentingan pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Duit Rp 1 M milik Setya Novanto dipindahkan ke rekening KPK
jubir KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/rendi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahbukuan dari rekening narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sebesar Rp 1.116.624.197. Pemindahbukuan dilakukan jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) demi kepentingan pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Pemindahbukuan tersebut dilakukan jaksa eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/9).

Diketahui Pengadilan Tipikor memvonis Setya Novanto penjara 15 tahun. Selain itu, mantan Ketua DPR itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7.3 juta.

"Setya Novanto akan membayar kembali uang penggantinya yaitu dari penjualan asset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," ucap Febri.

Febri mengatakan, Setya Novanto menyatakan kooperatif untuk membayar keseluruhan uang pengganti yang dibebankan tersebut. Sebelumnya Setnov sempat membayar Rp 5 miliar dan USD 100 ribu untuk mencicil uang pengganti.

"Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery," Febri menerangkan.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi