Pelaku tawuran tusuk pedang ke wajah pelajar divonis 4 tahun penjara

Pelaku tawuran tusuk pedang ke wajah pelajar divonis 4 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis FF (17) pelaku penusukan terhadap AF (17), pelaku tawuran yang tewas usai tertancap parang di wajah kiri korbannya, Selasa (31/7) lalu.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Pelaku tawuran tusuk pedang ke wajah pelajar divonis 4 tahun penjara
Terdakwa FF. ©2018 Merdeka.com/Kirom

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis FF (17) pelaku penusukan terhadap AF (17), pelaku tawuran yang tewas usai tertancap parang di wajah kiri korbannya, Selasa (31/7) lalu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Haryati saat pembacaan vonis terhadap FF, menyatakan, terdakwa secara hukum terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana.

"Menyatakan, FF terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, dengan pidana penjara 4 tahun," ucap Siti dalam pembacaan vonis Senin (10/9) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap masa hukuman terdakwa.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa melakukan pembunuhan hingga melayangkan nyawa seseorang, terdakwa atas perbuatannya membuat kesedihan keluarga korban dan membuat masyarakat takut. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali yang telah dibuat," kata Tuti.

Sementara terdakwa mengaku masih berpikir terhadap vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tuti Haryati tersebut.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 7 hari dalam mempertimbangkan vonis yang dijatuhi tersebut.

"Pikir-pikir dulu, ya sampai 7 hari ke depan. Sidang sementara ditutup," katanya.

Keluarga mendiang AF (17) keberatan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sontak sidang yang dihadiri belasan keluarga korban mendapat penolakan keluarga.

"Gila cuma empat tahun, engga benar ini," kata seorang pria yang mengenakan setelan baju koko putih.

Sementara orangtua AF, Ifan Sopyan menyatakan, vonis 4 tahun tak sebanding dengan kepedihan yang dirasakan pihak keluarga. "Enggak ikhlas, enggak terima pembunuh anak saya dihukum ringan," kata Ivan sambil menitihkan air matanya.

Menurut Ivan, hukuman 4 tahun yang dijatuhkan hakim menciderai perasaan keluarga. "Ya enggak adil, enggak benar ini."

Dia juga membantah, bahwa pelaku FF yang merupakan pelajar SMK Bhipuri Serpong, masih berhubungan keluarga dengan korban.

"Enggak ada keluarga saya pembunuh. Bukan keluarga saya yang seperti itu," terang Ivan.

Rekomendasi