Bea Cukai, Pos Indonesia, dan Polda Metro ungkap penyelundupan narkoba sepanjang 2018

Bea Cukai, Pos Indonesia, dan Polda Metro ungkap penyelundupan narkoba sepanjang 2018. Bea Cukai bersama Polda Metro Jaya dan PT Pos Indonesia berhasil mengungkap kasus penyelundup narkoba dengan barang bukti 719,8 gram methampethamine, 50 ribu butir ekstasi, 4 kg daun khat, 4 kg ketamine, dan 30 ribu butir happy five.

Nanda Farikh Ibrahim
Bea Cukai, Pos Indonesia, dan Polda Metro ungkap penyelundupan narkoba sepanjang 2018
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan narkoba di Gedung Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin (10/9). Sepanjang 2018, Bea Cukai Pasar Baru bersama Polda Metro Jaya dan PT Pos Indonesia berhasil mengungkap jaringan penyelundup berbagai jenis narkotika di wilayah Jabodetabek dan Banten dengan barang bukti berupa 719,8 gram methampethamine, 50 ribu butir ekstasi, 4 kg daun khat, 4 kg ketamine, dan 30 ribu butir happy five yang diselundupkan melalui barang kiriman pos. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius
Rekomendasi