Tak puas pada putusan PN Jaksel, BANI ajukan banding ke MA

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak sepakat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan perkara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas 'nebis in idem'. BANI berencana mengajukan memori kasasi (memori banding) kepada Mahkamah Agung (MA).

Mardani
Oleh Mardani - Reporter
Tak puas pada putusan PN Jaksel, BANI ajukan banding ke MA
Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak sepakat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan perkara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas 'nebis in idem'. BANI berencana mengajukan memori kasasi (memori banding) kepada Mahkamah Agung (MA).

Selasa (4/9) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdiri dari Florensia, Mery Taat dan Krisnugrogo menyatakan perkara tersebut sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan nomor perkara 586/Pdt.Sus/2012, karenanya 'nebis in idem'.

Nebis in Idem adalah salah satu asas dalam hukum yang artinya perkara dengan subjek dan objek yang sama yang sebelumnya pernah diperiksa tidak boleh diperiksa lagi pada tingkat peradilan yang sama.

"Kami tidak sepakat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan perkara ini nebis in idem, jadi kami akan melanjutkan upaya hukum yang lainnya, yaitu mengajukan memori kasasi," kata Adhitya Yulwansyah, kuasa hukum BANI, Jumat (7/9).

Menurutnya, alasan 'nebis in idem' tersebut tidaklah tepat. Sebab, asas tersebut tidak termasuk dalam pasal 70 UU 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, yang berisi alasan pembatalan putusan arbitrase secara limitatif.

"Jika PN Jaksel berpandangan nebis in idem karena perkara Geodipa vs Bumigas pernah diperiksa, maka logikanya PN Jakarta Selatan harusnya menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan Bumigas karena sebelumnya pembatalan pernah diajukan pada tahun 2008 PN Jaksel," katanya.

Halaman
Rekomendasi