Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memastikan putusan terkait sengketa PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) telah diambil secara bulat oleh 3 arbiter. Kuasa Hukum BANI Aditya Yulwansyah memastikan semua arbiter bulat dalam mengambil keputusan. Tidak ada dissenting opinion dari salah satu arbiter.
Klarifikasi dilakukan terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan Bumigas meminta BANI melakukan pemeriksaan objektif terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Bumigas.
Sebelumnya, kuasa hukum Bumigas, Bambang Siswanto mengatakan, pengaduan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ketua majelis arbiter serta panitera persidangan sengketa antara Bumigas dengan Geo Dipa.
Informasi adanya pelanggaran etik arbiter yang diperoleh Bumigas selaku pengadu, diberitakan berasal dari salah seorang arbiter yakni Sutan Remi Sjahdeni dalam komunikasi menggunakan media Whatsapp (WA) yang turut dilampirkan dalam surat itu.
"Apabila benar, sangat aneh jika ada WA beliau yang menyatakan seperti itu, karena putusan BANI diambil secara bulat oleh 3 arbiter, atau tidak ada dissenting opinion dari pak Sutan Remy Syahdeini," kata Aditya Yulwansyah, Senin (27/8).
Diketahui, putusan BANI tertanggal 30 Mei 2018 telah mengabulkan permohonan Geo Dipa yang menyatakan Bumigas wanprestasi dan perjanjian dinyatakan berakhir. Putusan BANI itu bersifat final dan mengikat para pihak.