Unggah status ujaran kebencian, Arseto Adji dituntut 3 tahun bui & denda 200 juta

Jaksa juga meminta hakim memusnahkan akun Facebook Arseto SuryoAdji. "Akun dengan password Darmawan diblokir oleh pihak yang berwenang untuk tidak dapat dipergunakan," ujar dia.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Unggah status ujaran kebencian, Arseto Adji dituntut 3 tahun bui & denda 200 juta
Sidang Arseto SuryoAdji. ©2018 Liputan6.com

Arseto Suryo Adji, tersangka ujaran kebencian di akun media sosial miliknya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda Rp 200 juta.

Berkas tuntutan dibacakan Jaksa Marimbun Hatigoran Panggabean di Pengadilan Jakarta Selatan. Marimbun menyatakan Arseto Suryo Adji melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Arseto Suryo Adji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," ujar dia, Selasa (14/8).

Jaksa meminta Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arseto SuryoAdji dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga meminta hakim memusnahkan akun Facebook Arseto SuryoAdji. "Akun dengan password Darmawan diblokir oleh pihak yang berwenang untuk tidak dapat dipergunakan," ujar dia.

Sebelumnya, Arseto Suryo Adji didakwa menebar ujaran kebencian melalui akun medsos Facebook miliknya. Arseto menulis status di akun Facebook atas nama Arseto SuryoAdji dengan Link https://www.facebookcom/arsetospariadji,

Status ditulis pada hari Senin, 24 Maret 2018.

Pertama, posting yang berisi: Islam Kristen bersaudara jangan mau diadu domba JOKOWI SAYA DULU DUKUNG JOKOWI SAYA TAU CARA KERJA MEREKA #TERPOPULER #VIRAL

Kedua, posting yang berisi:
"Ideology marxisme-komunis itu benci ulama, anak pendeta, biksu, romo berpolitik. Krn mereka anti agama diam-diam mereka buat aksi dukung Palestina di gereja memang, sarap mereka sekarang ibadah dimonas mau ditentang. Kali ini harus LOLOS harus jadi jangan terpengaruh dari PGI. PGI adalah orang-orang suruhan istana. Jangan goyang. Siapa mereka ha... lawan balik kurang ajar nentang nentang ibadah saya tuntut kalian penentang ibadah

Ahli menyebut postingan tersebut memuat informasi dan dapat dibaca oleh semua pengguna jejaring media social Facebook baik yang berteman maupun yang tidak berteman dengan akun facebook. Di mana tulisan tersebut menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap golongan atau kelompok masyarakat tertentu dalam hal ini PGI persekutuan gereja-gereja di Indonesia dan Jokowi sebagai representasi institusi kepresidenan.

"Tulisan tersebut menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap Golongan atau kelompok masyarakat tertentu dalam hal ini PGI persekutuan gereja-gereja di Indonesia dan Jokowi sebagai respresentasi kepresidenan sebagaimana ungkapan dalam gambar dan kata-kata yang berkonotasi tidak baik," ujar dia.

Selain itu, efek penyebarannya terukur dengan dampak share berantai seperti postingan ideologi marxisme komunisme disukai sebanyak 179 kali dan dishare 14 kali.

"Bahwa benar postingan-postingan di atas sangat potensial bisa menggiring para pembacanya mengikuti ajakan, atau minimal dapat terprovokasi oleh isi postingan tersebut.

Dengan memperhatikan uraian yuridis tersebut di atas maka JPU berpendapat seluruh dakwaan terpenuhi.

"Kami jaksa penuntut umum berpendapat bahwa terdakwa Arseto SuryoAdji telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan surat dakwaan kami melanggar pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi