Diupah Rp 5 juta, ibu rumah tangga simpan 2,7 Kg sabu-sabu

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai transaksi narkoba di kawasan itu. Menyusul penyelidikan yang dilakukan, mereka pun menggeledah kediaman SS.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Diupah Rp 5 juta, ibu rumah tangga simpan 2,7 Kg sabu-sabu
Polisi ungkap ibu-ibu simpan sabu di Medan. ©2018 Merdeka.com/Yan M

Seorang wanita, SS (43), warga Jalan Selambo, Desa Amplas, Percut Sei Tuan, diringkus polisi. Di rumahnya ditemukan 2,7 Kg sabu-sabu.

"Tersangka SS kita amankan dari kediamannya, Minggu (23/7) kemarin," kata AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (25/7) sore.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai transaksi narkoba di kawasan itu. Menyusul penyelidikan yang dilakukan, mereka pun menggeledah kediaman SS.

"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2,7 Kg sabu," ujar Raphael.

Rumah SS diduga dijadikan lokasi penyimpanan sabu-sabu. Narkotika dengan berat 2,7 Kg dan dibungkus kemasan teh china itu bahkan sudah berada di sana sejak sebulan lalu.

SS mengaku narkoba itu dititipkan temannya berinisial AH. Wanita ini beralasan tidak mengetahui benda itu adalah narkoba. Namun dia mengaku dijanjikan upah untuk menyimpannya. "Saya dijanjikan diberikan Rp 5 Juta," ujarnya.

Polisi masih mengembangkan penangkapan SS. Mereka juga memburu AH yang menitipkan 2,7 Kg sabu-sabu itu.

Dalam kasus ini, SS dijerat dengan Pasal 114 112 UU RI No 35 Tahun 2009. “Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Raphael.

Rekomendasi